Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).kebiasaan baik
Transaksi pakai QRIS. (Sumber: Istimewa)
Harta karun milik Keraton Yogyakarta ludes dirampok. Uang perbendaharaan hingga naskah-naskah penting milik kerajaan raib.panduan praktis